Orang Rimba Berharap Pemerataan, Kebijakan Afirmatif Didorong Untuk Kesetaraan
Pemukiman Orang Rimba yang sudah mulai tinggal menetap. Mayoritas masih hidup secara semi nomaden, yang mengandalkan hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari. |
JAMBI, JAMBICARA - Orang Rimba di Jambi, biasa juga disebut Suku Anak Dalam, mayoritas kini hidup dalam kondisi sangat rentan. Kelompok masyarakat ini dulu hidup berkecukupan dengan mengumpulkan bahan makanan di dalam hutan, dan juga kehidupan sosialnya berlangsung di sana.
Seiring makin sempitnya ruang hidup mereka karena hutan banyak yang alih fungsi, tak gampang lagi bagi mereka menjalani kehidupan. Kemampuan mereka untuk bisa bersaing mendapatkan penghidupan di luar kawasan hutan masih sangat terbatas.
Kini Orang Rimba menghadapi berbagai tantangan kompleks, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga hak atas lahan dan akses terhadap sumber daya alam. Di sisi lain, Orang Rimba berupaya melakukan adaptasi misalnya sebagian kelompok bertranformasi dari kehidupan semi nomaden menuju kehidupan menetap.
Namun tranformasi ini belum berjalan lancar, karena keterbatasan keterampilan beradaptasi dengan sistem sosial ekonomi di masyarakat umum, serta persoalan stigma sosial yang masih kuat.
“Kami Orang Rimba, masyarakat tidak mampu. Kami berterimakasih kapada pemerintah yang telah memberi kami bantuan. Tapi kami harapkan semua anggota kelompok dapat bantuan. Misalnya bantuan BLT, belum semua kami dapat. Kami butuh anak-anak kami juga bisa sekolah, bisa berobat jika sakit,” kata Tumenggung Ngilo, Pimpinan Orang Rimba yang tinggal di Desa Pauh Menang, Merangin, Jambi.
Ngilo menyebut Orang Rimba sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak. Di Kabupaten Merangin, dukungan dan pemberdayaan terhadap Orang Rimba telah mulai berjalan. Pada konteks pemberdayaan Orang Rimba, sejumlah desa di Kabupaten Merangin telah menunjukkan perhatian terhadap Komunitas Orang Rimba.
Desa-desa ini telah berupaya menyediakan ruang bagi integrasi sosial Orang Rimba dan mendukung upaya pemberdayaan mereka, baik melalui dukungan pemenuhan layanan dasar, pelatihan keterampilan, maupun akses terhadap layanan kesehatan. Namun, keterbatasan dana desa sering kali menjadi hambatan signifikan dalam mewujudkan program pemberdayaan yang berkelanjutan, serta dapat menyentuk seluruh aspek untuk menumbuhkan keberdayaan Orang Rimba menghadapi tantangan kehidupan.
Mengatasi tantangan tersebut, diperlukan dukungan multi pihak, termasuk dari pemerintah kabupaten, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Kolaborasi lintas sektor ini sangat penting, mengingat kompleksitas persoalan yang dihadapi Orang Rimba tidak dapat diselesaikan hanya dengan upaya desa saja.
Kebijakan afirmasi dalam hal ini melalui pengalokasian dana khusus dari pemerintah Kabupaten Merangin hingga Pemerintah pusat menjadi peluang strategis.
Ayep, Kepala Desa Pelakar Jaya menyampaikan pengalaman praktek baik mendukung pemberdayaan Orang Rimba di Desa Pelakar Jaya. “Kami melibatkan Orang Rimba dalam pembangunan desa, namun hal ini belum cukup karena keterbatasan anggaran desa, sehingga akan lebih optimal jika ada penguatan dukungan afirmasi untuk mendukung desa-desa yang ada Orang Rimbanya,” ungkap Ayep.
Lokakarya Dukungan Kebijakan Bagi Kelompok Rentan Dan Marginal Dalam Pembangunan Daerah Yang Inklusif, yang digelar di Bangko, 11-12 Desember 2024. |
Dinas Sosial PPPA Kabupaten Merangin, KKI WARSI serta dukungan Kementrian Desa melalui Lokakarya Dukungan Kebijakan Bagi Kelompok Rentan Dan Marginal Dalam Pembangunan Daerah Yang Inklusif, sepakat untuk adanya kebijakan afirmasi untuk kelompok Orang Rimba dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif di Kabupaten Merangin.
Lokakarya ini diikui oleh OPD terkait di Kabupaten Merangin, Camat, kepala desa, lembaga pendamping dan Orang Rimba. Pada Lokakarya yang berlangsung 11-12 Desember 2024 di Kota Bangko itu Bito Wikantosa, Staf Ahli Kemendesa Bidang Kemasyarakatan dan Pembangunan yang hadir secara online menyebutkan seluruh masyrakat yang sudah memiliki NIK bisa mengakses program pemerintah. Baik melalui dana desa yang sudah disalurkan pemerintah ke tiap-tiap desa maupun anggaran lain di masing-masing pemerintah daerah berbentuk dana afirmasi.
Menurut Bito, pemberdayaan masyarakat ini sudah berjalan, namun masih tetap dibutuhkan kolaborasi dan dukungan bersama. "Pemberdayaan mayarakat adat Orang Rimba, sebagaimana yang dilakukan kawan-kawan Warsi di Kabupaten Merangin merupakan sebuah wujud praktik baik, tidak hanya memfasilitasi Orang Rimba, namun juga memfasilitasi pemerintah desa untuk ikut serta memberdayakan Orang Rimba. Pola ini perlu diperkuat melalui dukungan dari Pemerintah, Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten,” kata Bito.
Untuk itulah memalui lokakarya ini tercapai sejumlah kesepakatan penting, diantaranya terbangun saling pemahaman bahwa Orang Rimba di Kabupaten Merangin adalah kelompok marginal yang harus mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah Kabupaten Merangin. Perlu kebijakan afirmasi untuk kelompok Orang Rimba dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif di Kabupaten Merangin.
“Sepakat untuk membentuk tim perumus kebijakan afirmasi untuk kelompok Orang Rimba yang melibatkan multi pihak, dan membentuk Forum Koordinasi lintas OPD dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) atau Forum Pokja KAT untuk memperkuat koordinasi pemberdayaan Orang Rimba,” demikian bunyi berita acara kesepakatan yang ditandai oleh para pihak, diantaranya OPD di Kabupaten Merangin, NGO dan juga para pihak yang terlibat aktif dalam upaya pemberdayaan Orang Rimba.
Robert Aritonang Program Manager KKI WARSI menyambut baik, kesepakatan bersama ini, berharap dengan dukungan afirmasi ini dapat mengintegrasikan Orang Rimba dalam sistem layanan umum.
“Kita berharap dengan kebijakan afirmasi untuk mendukung sistem layanan yang bekerja untuk melayani kebutuhan dasar Orang Rimba, karena jika Orang Rimba tidak masuk dalam sistem umum ini, maka mereka bisa membahayakan diri sendiri atau pihak lain seperti contoh Orang Rimba mengambil hasil tanaman milik warga, mengemis, dan tindakan lain yang menurut pandangan umum sebagai tindakan kriminal,” tegas Robert.
Kebijakan afirmasi yang difokuskan pada pemberdayaan Suku Anak Dalam atau Orang Rimba ini menurut Sekda Kabupaten Merangin, Fajarman, merupakan bentuk apresiasi bagi desa-desa yang telah memberikan dukungan untuk pemberdayaan bagi kelompok Suku Anak Dalam atau Orang Rimba.
“Kami berharap Kebijakan Afirmasi dapat menciptakan berbagai program yang sesuai dengan kebutuhan mereka yang mencakup peningkatan akses pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Suku Anak Dalam,” ujar Fajarman.
Dukungan kebijakan afirmasi kabupaten tidak hanya akan meringankan beban pemerintah desa, tetapi juga memperkuat sinergi antara program-program pemberdayaan yang telah berjalan. Dana tersebut dapat digunakan untuk peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi, perlindungan hak dan kesetaraan. (*)
Post a Comment