Daniel Sihombing Dituntut Hukuman Penjara 15 Tahun, Kasus Pembunuhan Wanita di kamar Kost

Table of Contents
Daniel Sihombing (kiri) saat ditangkap dalam kasus pembunuhan Resti Widya (kanan)

JAMBI, JAMBICARA - Kasus pembunuhan Resti (30) di Kota Jambi, yang mayatnya ditemukan dalam lemari, telah memasuki tahap persidangan. Dua orang terdakwa dalam peristiwa ini, yakni pasangan kekasih Daniel Sihombing dan Sarda.

Kedua terdakwa dihadirkan pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (19/12/2024). Pada sidang ini, Jaksa menuntut Daniel Sihombing dengan hukuman penjara 15 tahun. Sementara Sarda dituntut 4 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Daniel merupakan pelaku pembunuhan sekaligus pencuri barang berharga milik korban. Hasil curian itu diserahkan kepada Sarda, sehingga wanita itu didakwa melakukan penadahan barang hasil curian.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Otto Edwin. Dua orang saksi dihadirkan pada sidang ini, yakni seorang teman korban, dan satu lagi teman dari terdakwa Sarda.

Peristiwa ini bermula saat Daniel melakukan kencan singkat dengan Resti. Mereka sepakat bertemu di kamar kost korban. Mereka berkenalan di aplikasi MiChat.

Daniel datang ke lokasi yang dijanjikan. Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar itu. Ketika sudah selesai kencan, pria tersebut melihat sejumlah barang berharga di kamar Resti.

Muncul keinginannya untuk menguasai harta benda korban. Dia akhirnya melakukan pembunuhan pada dini hari, tepatnya 24 September 2024. Lokasinya di kamar kost yang berada di Kelurahan Pakuan Baru, Kota Jambi.

Setelah melakukan pembunuhan, mayat korban dimasukkannya ke lemari pakaian yang ada di sana. Dia lalu mengambil semua barang berharga di kamar itu, lalu kabur ke Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari teman korban yang menghubungi Resti Widya tapi HP tidak aktif. Seharian dicoba hubungi, tapi tidak juga ada respon, dan tak bertemu seperti biasanya.

Perempuan yang merupakan teman Resti itu kemudian menghampiri tempat kost. Tak ada jawaban saat ia mengetok pintu. Ia melapor ke penjaga kost, sehingga pintu kamar itu dibuka dengan paksa. Didapati Resti sudah tewas dalam lemari.

Resti merupakan warga Kecamatan Padang Rincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang merantau ke Jambi.  Tonton videonya di bawah ini:



Post a Comment