Di Kebun Warga Pemayungan Dipasang Patok Batas PT ABT, Petani Anggap Upaya Perampasan Hak Hidup

Table of Contents
Konfrensi pers penolakaan masyarakat Pemayungan terhadappemasangan patok yang dilakukan PT Alam Bukit Tigapuluh di wilayah Desa Pemayungan, Rabu (11/12/2024). Foto: Suang Sitanggang

JAMBI, JAMBICARA - Kehadiran PT Alam Bukit Tigapuluh, yang mendapatkan izin restorasi di Kabupaten Tebo sejak 2015 lalu, hingga kini menyisakan konflik. Warga, terutama di Pemayungan, sejak awal menolak kehadiran PT ABT, sebab di izin konsesi masuk juga kebun masyarakat dan perkampungan tua.

Terbaru, perusahaan sedang memasang patok batas di Blok II, salah satunya berbatasan dengan Desa Pemayungan. Pemasangan patok batas ini mendapatkan perlawanan dari petani. Sebab, di atas kebun mereka turut dipasang patok batas, yang berarti kebun tersebut juga dalam wilayah PT ABT.

Hasan, Ketua RT 11 Desa Pemayungan, mengungkapkan upaya pemasangan patok di atas kebun warga ini juga sudah pernah dilakukan perusahaan. 

"Saat itu kami lakukan penolakan keras. Mereka mundur. Sekarang ini mereka kembali lagi melakukan hal yang sama," ucapnya, saat konfrensi pers di Kantor Walhi Jambi, Rabu (10/12/2024).

Menurutnya, perusahaan melakukan klaim sepihak, dengan menyebut kebun itu di dalam kawasan hutan dan masuk konsesi. Mereka berkali-kali meminta bukti atas klaim itu, tapi tidak pernah disampaikan secara jelas dan utuh kepada masyarakat. 

"Kalau lahan kami itu memang masuk kawasan hutan, tunjukkan buktinya. Saya orang pertama yang keluar dari sana bila memang itu kawasan hutan," ungkap Hasan dengan nada sangat tegas.

Petani di sana, ucapnya, sangat keberatan dengan klaim dari perusahaan dan juga pemerintah. Mereka sudah melakukan kegiatan usaha perkebunan di lahan yang diklaim dalam konsesi PT ABT itu sebelum perusahaan mendapatkan izin.

Islah Hamdan, Ketua BPD Desa Pemayungan, menjelaskan masyarakat di sana sudah melakukan pembukaan kebun sejak tahun 2007-2008. Sementara PT ABT baru mendapatkan izin restorasi ekosistem di Tebo pada tahun 2015.



Masuknya kebun warga dalam peta konsesi perusahaan, seperti dijelaskan oleh PT ABT kepada masyarakat di sana, mengagetkan mereka. Bila sampai lahan yang telah digarap dengan susah payah itu harus diserahkan kepada perusahaan, hal itu dianggap sebagai upaya perampasan hak hidup.

Cara yang dilakukan oleh perusahaan dalam penyelesaian konflik ini mereka anggap cukup arogan. Misalnya menghadirkan aparat penegak hukum yang bawa senjata ketika lakukan sosialisasi. Kondisi itu membuat mereka resah dan tak nyaman.

"Sering juga ditakut-takuti pihak perusahaan, disebut akan ditangkap karena berkebun di kawasan hutan. Padahal kami mengerjakan kebun sendiri, kami tidak menebangi hutan," terang Hasan.

Masyarakat juga merasa khawatir dengan nasibnya ke depan. Mereka takut ada kriminalisasi. Apalagi sudah pernah ada warga yang ditangkap saat bekerja di kebun, dengan tuduhan melakukan perambahan hutan. "Ada kejadiannya beberapa tahun lalu, ditangkap, diadili," jelasnya.

Direktur Eksekutif Walhi Daerah Jambi, Abdullah, menerangkan perusahaan PT ABT mendapatkan izin untuk restorasi. Di Blok II, terangnya, sekitar 14 ribu hektare izin perusahaan tersebut. Namun sebagian besar sudah dikuasai oleh masyarakat sebelum perusahaan dapat izin. 

"Mungkin sekitar 3.000 hektare yang masih berhutan, selebihnya sudah jadi kebun masyarakat. Kami mendampingi masyarakat yang penguasaan lahannya itu kecil, bukan para pemodal atau cukong tanah," jelas Abdullah.

Dia mengatakan, dengan melihat sepak terjang PT ABT selama ini, yang kerap berbenturan dengan kepentingan masyarakat, terutama di Blok II, maka sudah seharusnya ditinjau ulang izin perusahaan tersebut. 



Beda Perlakuan dengan Cukong Tanah

Di wilayah Blok II yang menjadi izin konsesi PT ABT, ada juga lahan yang dikuasai oleh para pemodal atau cukong tanah. Penguasaan cukong itu ratusan hektar per orang. Hal ini diamini oleh warga Pemayungan.

Informasi yang dihimpun, pemilik ratusan hektar itu merupakan orang yang berpengaruh di wilayah Tebo dan sekitarnya. Bila warga menggarapnya untuk kebutuhan hidup, cukong memilikinya untuk memperkaya diri sendiri.

Namun yang membuat masyarakat bingung, hanya masyarakat yang selama ini jadi sasaran dari pihak perusahaan, meminta petani swadaya itu pindah dari sana, dengan menyebut kebunnya di kawasan hutan. "Sementara para tuan tanah yang lahannya ratusan hektare itu, tak pernah diutak-atik," ungkap Islah Hamdan.

Menurutnya, bila memang perusahaan mau memiliki tanah di blok II untuk jadi restorasi, hal pertama yang diurus adalah mengambil alih tanah yang selama ini dikuasai para cukong. (*)

Penulis: Suang Sitanggang

Post a Comment