Raffi Ahmad Terancam Dipenjara 1 Tahun Buntut Sebar Surat Prabowo Pada Masa Tenang
Cagub DKI Jakarta, Ridwan Kamil; dan Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad. |
JAKARTA - Artis Raffi Ahmad yang mulai memanjat dunia politik lagi-lagi tergelincir. Dia sebelumnya dikecam karena mengundang 1 cagub saja pada acara yang digelarnya dalam kapasitas sebagai utusan khusus presiden. Kini dia tersandung dalam dugaan pelanggaran pemilu.
Pelanggaran tersebut adalah memposting surat ajakan Prabowo Subianto untuk memilih Ridwan kamil-Suswono pada masa tenang. Tindakan suami Nagita Slavina itu bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Aturan larangan melakukan aktivitas kampanye pada masa tenang tidak hanya berlaku untuk pasangan calon dan tim kampanye saja. Larangan juga berlaku untuk industri media massa, media sosial, dan media daring.
Pasal 47 ayat (4) berbunyi: Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang.
Pihak-pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan KPU bakal disanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp12 juta.
Raffi mengunggah surat Prabowo di akun instagram pribadinya pada Selasa (26/11/2024). Postingan itu langsung ramai dikomentari. Banyak yang kecam tindakannya yang dinilai telah melanggar aturan.
Tak lama setelahnya, pemilik 76.3 juta followers di instagram itu take down foto surat yang mengajak memilih Ridwan Kamil tersebut. Namun sudah keburu banyak yang melakukan capture.
Kini mencuat desakan ke Badan Pengawas Pemilu segera menindaklanjuti Raffi Ahmad. Apalagi pria ini, statusnya kini bukan lagi hanya sebagai selebritis tapi juga orang yang digaji negara, dengan pengangkatannya sebagai Utusan Khusus Presiden, yang mendapatkan gaji tiap bulan.
Belum ada keterangan dari Raffi Ahmad atas tindakannya yang memposting untuk mendukung calon tertentu pada masa kampanye ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo menyatakan akan menelusuri kebenaran surat tersebut. Menurut dia, pada masa tenang dilarang melakukan segala aktivitas kampanye. "Selama masa tenang dilarang keras melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun," kata Benny, dikutip dari Liputan6, pada Selasa (26/11/2024).
Post a Comment